Ahad, 10 Mac 2013

PENDIRIN MASJID AL HUDA



MASJID DAN TPQ AL HUDA RW.07 KELURAHAN TEGALKAMULYAN KECAMATAN CILACAP SELATAN


RIWAYAT BERDIRINYA MASJID AL HUDA RW.07 KELURAHAN TEGALKAMULYAN KECAMATAN CILACAP SELATAN
Tahun 1999 RW.07 Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan terdiri dari 6 RT dan kurang lebih 200 Kepala Keluarga (KK) 99,9 % beragama Islam, namun satupun belum ada tempat ibadah, masjid maupun mushala, maka warga RT.03 bermusyawarah akan mendirikan mushala dan disepakati. Setelah dibentuk panitia pembangunan, lalu tahun 2000 alhamdulillah dapat melaksanakan programnya dengan mendirikan sebuah mushala berukuran 8 X 14 m di atas tanah milik pemda Cilacap yang dihibahkan kepada warga masyarakat untuk sarana umum yang luasnya + 576 M2. Setelah bangunan mushala itu jadi, EDI SUWARTO masih menjadi pengasuh Masjid Nrul Bakhri yang letaknya berseblahan dengan kantor kelurhan Tegalkamulyan, pada saat itu ia diminta oleh warga RT.03 RW.07 Tegalkamulyan segera membentuk pengurus, sebelumnya sudah ada kepengurusan, oleh karena itu KH. Edi Suwarto tinggal mengukuhkan saja, hanya menambah Sekretaris dan Mu’adin. Karena ia diminta agar menjadi pimpinan tertinggi dalam kepengurusan dan pengurusnya sudah ada, maka saya memilih menggunakan sistim Pengasuh sebagai pimpinan tertinggi, dan diterima oleh peserta musyawarah (Pengurus) jadi susunan pengurusnya adalah sbb.:
1. Pelindung/ Penasehat :               1. Muspika plus Cilacap Selatan
                                                     2. Lurah Tegalkamulyan
                                                     3. Ketua RW.07 Tegalkamulyan
2. Pengasuh                   : EDI SUWARTO
3. Ketua                        : JARMIN MUCHRODIN
4. Sekretaris                  : 1.SUGONO
                                       2. RASILO, HS
5. Bendahara                 : PARSAN
dan dibantu oleh beberapa Seksi. Setelah terbentuk kepengurusan baru yang intinya hanya penyempurnaan pengurus saja, maka waktu itu juga musyawarah merencanakan peresmian mushala tersebut. Apa yang terjadi? saya selaku Pengasuh menyampaikan paparannya memberi penjelasan diantaranya bahwa ibadah / shalat Jum’at itu fardlu ‘ain bagi orang Islam, sedangkan masjid jami’ yang sudah ada jauh dari wilayah RW.07 dan rata-rata sudah penuh jama’ahnya shalat Jum’at, jadi sepantasnya kalau mushala Al Huda yang kita bangun dan belum diresmikan di rubah saja untuk masjid jami’, ternyata disepakati oleh seluruh peserta musyawarah. Akhirnya pada tanggal 10 Juni 2001 diresmikan oleh Camat Cilasap Selatan dengan status masjid jami’ Al Huda RW.07 Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan.

0 ulasan:

Catat Ulasan

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan